Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan /atau daerah kabupaten/kota; b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c. daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; e. memperhatikan karakteristik daerah; f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda