Pasal 1
(1) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi kelautan dan perikanan.
(2) Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala.