Peraturan Menteri Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 3-permen-kp-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGANGKATAN DAN PENEMPATAN
TUGAS DAN WEWENANG
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Mengatur Kedatangan Kapal Perikanan
Memeriksa Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan
Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan
Mengatur Keberangkatan Kapal Perikanan
Menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan
Menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar
Syarat dan Tata Cara Penerbitan
Penundaan Keberangkatan Kapal Perikanan
Pembebasan dan Pencabutan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan
Memeriksa Teknis dan Nautis Kapal Perikanan dan Memeriksa Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
Memeriksa dan Mengesahkan Perjanjian Kerja Laut
Memeriksa Log Book Penangkapan Ikan
Mengatur Olah Gerak dan Lalu Lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan
Mengawasi Pemanduan
belas Mengawasi Pengisian Bahan Bakar
belas Mengawasi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Perikanan
belas Melaksanakan Bantuan Pencarian dan Penyelamatan
belas Memimpin Penanggulangan Pencemaran dan Pemadaman Kebakaran di Pelabuhan Perikanan
belas Mengawasi Pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Maritim
belas Memeriksa Pemenuhan Persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan
belas Memeriksa Sertifikat Ikan Hasil Tangkapan
IDENTITAS, SARANA, DAN PRASARANA FUNGSIONAL
PEMBINAAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP