Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA MORATORIUM PERIZINAN SURVEI DAN PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
PERMEN Nomor 28-permen-kp-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Menghentikan sementara perizinan survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
Pasal 2
Penghentian sementara perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan penerbitan Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang baru;
b. terhadap Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang telah habis masa berlakunya tidak dilakukan perpanjangan;
c. bagi Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang masih berlaku dilakukan analisis dan evaluasi oleh PANNAS BMKT sampai dengan masa berlaku izin berakhir; dan
d. apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penghentian sementara Izin Survei dan Izin Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SELAKU KETUA PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM, SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY