Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani mengolah, dan/atau mengawetkannya.
3. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
4. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
5. Pelatihan Perikanan adalah keseluruhan kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja di bidang perikanan secara terstruktur dan berjenjang.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Wisata Memancing adalah kegiatan menangkap Ikan yang dilakukan dengan tujuan rekreasi dan bukan untuk mencari nafkah dan/atau keuntungan.
8. Kegiatan Ilmiah Lainnya adalah kegiatan penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
10. Alat Penangkapan Ikan selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap Ikan.
11. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan Ikan dalam kegiatan Penangkapan Ikan.
12. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPPNRI dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan API yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
13. Persetujuan Penangkapan Ikan yang Bukan Untuk Tujuan Komersial selanjutnya disebut Persetujuan adalah surat keterangan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial.
14. Operator Wisata Memancing adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan jasa Wisata Memancing.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perikanan.
19. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
22. Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut.
24. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(1) Wisata Memancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan Setiap Orang.
(2) Setiap Orang yang melakukan Wisata Memancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. menggunakan jasa Operator Wisata Memancing;
atau
b. secara mandiri.
(3) Setiap Orang yang menggunakan jasa Operator Wisata Memancing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus mengajukan permohonan Persetujuan kepada Menteri melalui Operator Wisata Memancing.
(4) Setiap Orang yang melakukan Wisata Memancing secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus mengajukan permohonan Persetujuan kepada Menteri.
(5) Operator Wisata Memancing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
(6) Permohonan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mengisi aplikasi permohonon Persetujuan secara elektronik melalui laman Kementerian yang memuat:
a. data pemohon;
b. sarana yang akan digunakan;
c. jenis Ikan yang akan ditangkap;
d. daerah Penangkapan Ikan;
e. kapal yang akan digunakan; dan
f. nama operator yang digunakan dan nomor induk berusaha.
(7) Berdasarkan permohonan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan.
(8) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa persyaratan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
(9) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal memerintahkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pemohon.
(10) Berdasarkan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak bukti penerimaan negara bukan pajak diterima.
(11) Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau Pemohon tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal menyampaikan penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan dinyatakan tidak lengkap atau Pemohon tidak melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.