Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana adalah barang dan/atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
2. Prasarana adalah barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
3. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan adalah penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara optimal dan benar sesuai peruntukannya.
4. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan usaha perikanan dalam rangka meningkatklan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memerhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Kelembagaan Penyuluhan Perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.
6. Pos Penyuluhan Perikanan adalah unit kerja non struktural yang dapat dibentuk di kawasan potensial perikanan sebagai tempat pertemuan para penyuluh perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, swasta, maupun swadaya.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang perikanan.