Pasal 47A
(1) Pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif dapat mengajukan upaya administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keberatan administratif; dan
b. Banding Administratif.
(3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan keputusan, kecuali:
a. ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG; dan
b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.