Perencanaan
(1) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya ditentukan berdasarkan parameter baku mutu Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
(2) Baku mutu Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan melalui:
a. pengaturan lokasi;
b. rekayasa teknologi; dan
c. penguatan kearifan lokal.
(1) Pengaturan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dengan pengaturan lokasi kegiatan dan/atau usaha sesuai dengan RTR, RZ KAW, RZ KSNT di PPKT, dan/atau RZWP-3-K.
(2) Rekayasa teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan dengan pemilihan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan jenis kegiatan.
(3) Penguatan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan dengan menerapkan nilai budaya dalam masyarakat yang diwujudkan dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya alam untuk pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya wajib menyusun Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan jenis kegiatan dan/atau usaha.
(3) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Amdal, UKL/UPL, atau SPPL.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha bidang minyak dan gas bumi selama kegiatannya telah memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL, yang memuat pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(5) Jenis kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pariwisata;
b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya;
c. penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan;
d. pembudidayaan ikan di WPPNRI;
e. penanganan dan/atau pengolahan ikan;
f. bangunan dan instalasi di laut;
g. kepelabuhanan;
h. tambak garam/usaha penggaraman;
i. pertambangan mineral dan batubara;
j. transportasi laut;
k. industri;
l. ketenagalistrikan;
m. reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut;
n. kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dari darat ke
perairan laut;
o. pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; dan
p. kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
Pelaksanaan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilakukan berdasarkan Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan wisata:
a. bahari;
b. sungai;
c. danau;
d. waduk; dan
e. genangan air lainnya.
(3) Kegiatan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas jasa:
a. akomodasi wisata;
b. makanan dan minuman;
c. mangrove;
d. marina;
e. Usaha Wisata Tirta; dan
f. transportasi wisata.
(1) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana sanitasi berupa:
1) toilet yang dilengkapi dengan septic tank;
2) jaringan air limbah;
3) tempat penampungan sampah terpilah, baik di darat maupun di sarana transportasi wisata;
dan 4) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah;
b. pembuatan aturan yang mengharuskan pengunjung tidak membuang sampah sembarangan;
c. pengaturan sistem pengolahan dan pembuangan limbah di lokasi wisata; dan
d. pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
(2) Selain pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan wisata bahari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. budidaya laut;
b. Usaha Wisata Tirta;
c. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
d. pertanian organik;
e. peternakan;
f. fasilitas penyimpanan minyak (oil storage); dan
g. permukiman di atas air.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. penyediaan sarana sanitasi, berupa:
1) toilet dilengkapi dengan septic tank;
2) jaringan air limbah;
3) sarana pengolahan limbah cair domestik;
4) sarana pengolahan sampah padat organik;
5) jaringan air bersih;
6) tempat penampungan sampah terpilah; dan 7) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah;
b. pembuatan aturan yang mengharuskan pengelola maupun penduduk setempat tidak membuang sampah sembarangan;
c. pengaturan sistem pengolahan dan pembuangan limbah di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya sehingga tidak mencemari lingkungan;
dan
d. pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang berpotensi menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c dari kapal perikanan yang beroperasi di WPPNRI dan/atau laut lepas sesuai dengan Jalur Penangkapan Ikan dan API, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemenuhan ketentuan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari operasional kapal perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penggunaan API dan ABPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membuang sisa bahan API dan ABPI yang tidak digunakan ke laut;
d. membawa dan melaporkan API dan ABPI yang rusak dan tidak dapat diperbaiki ke pelabuhan perikanan agar dapat didaur ulang;
e. melaporkan API dan ABPI yang hilang kepada syahbandar pada saat memasuki pelabuhan perikanan;
f. tidak membuang oli bekas ke laut;
g. penyediaan fasilitas pengumpul sampah di kapal perikanan dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan; dan
h. sosialisasi bagi awak kapal perikanan dan pembuatan rambu-rambu tentang pengelolaan sampah yang baik di kapal perikanan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pembudidayaan ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf d, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha pembudidayaan ikan, wajib menaati kapasitas daya tampung beban limbah lingkungan.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembudidayaan ikan pada lokasi sesuai RTR;
b. penerapan proses pembudidayaan ikan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pengumpulan sarana pembudidayaan ikan yang sudah tidak dipergunakan sehingga dapat diproses dan/atau didaur ulang agar tidak mencemari lingkungan; dan/atau
d. pengelolaan dan/atau pengolahan air limbah pembudidayaan ikan agar memenuhi baku mutu perairan tempat pelepasan air limbah tersebut.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan pada UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan penanganan dan/atau pengolahan ikan pada UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggaraman ikan;
b. pengeringan ikan;
c. pengasapan/pemanggangan ikan;
d. pembekuan ikan;
e. pemindangan ikan;
f. peragian/fermentasi ikan;
g. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi;
h. pendinginan ikan;
i. pengalengan ikan;
j. pengolahan rumput laut;
k. pembuatan minyak ikan;
l. pencucian ikan dan pembuatan tepung ikan;
m. pengolahan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya; dan/atau
n. pengolahan dan pengawetan lainnya.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha pada UPI dilakukan melalui pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf f, wajib dilengkapi dengan prasarana dan sarana pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut paling sedikit terdiri atas:
a. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
b. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pergaraman;
c. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi pelayaran;
d. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi perhubungan darat;
e. bangunan dan instalasi di laut untuk fungsi telekomunikasi;
f. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
g. bangunan dan instalasi di laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha bangunan dan instalasi di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf g di WPPNRI, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan di:
a. pelabuhan umum;
b. pelabuhan perikanan; dan
c. pelabuhan khusus lainnya.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya pada pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pencegahan pencemaran paling sedikit terdiri atas:
a. tempat penyimpanan dan fasilitas pengisian bahan bakar yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan lingkungan;
b. penyediaan sarana sanitasi, berupa:
1) toilet dilengkapi dengan septic tank;
2) jaringan air limbah;
3) sarana pengolahan limbah cair domestik;
4) sarana pengolahan sampah padat organik;
5) jaringan air bersih;
6) tempat penampungan sampah terpilah; dan
7) sarana pengangkut sampah hingga tempat pembuangan sementara atau pusat daur ulang sampah.
c. penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun dari kapal;
d. pengelolaan limbah cair dan sampah dari tempat pelelangan ikan;
e. pengelolaan limbah domestik dari aktivitas di dalam pelabuhan perikanan;
f. tempat penampungan sampah yang berasal dari kapal;
g. tempat penampungan API dan ABPI yang rusak;
h. tempat pengumpul sampah terpilah di dalam pelabuhan perikanan;
i. tempat penampungan sampah sementara; dan
j. alat pengangkut sampah.
(4) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya pada pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelabuhan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf h, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pra produksi;
b. produksi;
c. pasca produksi; dan
d. pengolahan.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha tambak garam/usaha penggaraman dilakukan melalui pengelolaan seluruh bahan yang digunakan untuk dikelola pada tempat yang disediakan dan dapat didaur ulang.
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf i di wilayah perairan, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut;
dan
b. pengendalian pembuangan limbah tambang (tailing) sesuai Baku Mutu Air Limbah yang diperkenankan dibuang ke lingkungan, dan pencegahan peningkatan kekeruhan perairan.
(3) Selain pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk sarana transportasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf k, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui;
a. pengelolaan limbah cair yang dihasilkan;
b. penyediaan tempat pengumpul sampah terpilah;
c. penyediaan tempat penampungan sampah sementara; dan
d. penyediaan sarana pengangkut sampah.
(3) Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf l, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pembangkit listrik tenaga air;
b. pembangkit listrik tenaga uap;
c. pembangkit listrik tenaga gas;
d. pembangkit listrik tenaga gas dan uap;
e. pembangkit listrik tenaga diesel;
f. pembangkit listrik tenaga panas bumi;
g. kapal pembangkit listrik (marine vessel power plant);
dan
h. mobile power plant.
(3) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan dan/atau usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengelolaan limbah cair yang dihasilkan;
b. penyediaan tempat pengumpul sampah terpilah;
c. penyediaan tempat penampungan sampah sementara; dan
d. penyediaan sarana pengangkut sampah
(4) Pengelolaan limbah cair yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan atau/usaha reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf m, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/ permukiman dari darat ke perairan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf n.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang diakibatkan oleh kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pengurangan dan penanganan sampah padat dan limbah cair di darat;
b. sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan; dan
c. pengendalian sampah padat dan limbah cair di setiap aliran dan muara sungai.
(3) Selain pencegahan pencemaran dari masuknya sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari masuknya sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf o, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pengelolaan air sisa kegiatan;
b. pengelolaan limbah kotoran ternak;
c. pengelolaan air limbah dari peternakan; dan
d. sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
(3) Selain pencegahan pencemaran dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dari kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf p, wajib melakukan pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
(2) Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya untuk kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.