Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
2013 www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Rumpon adalah Alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
2. Alat penangkap ikan adalah sarana dan pelengkap atau benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.
3. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.
4. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
5. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
6. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
7. Surat Izin Pemasangan Rumpon, yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pemasangan atau pemanfaatan rumpon.
8. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan.
9. Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah perairan yang meliputi perairan INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
10. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial INDONESIA.
11. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
13. Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPR, sebagai imbalan atas kesempatan melakukan penangkapan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.