Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, yang selanjutnya disebut Balai Diklat Aparatur, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Balai Diklat Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.