Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
2. Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan Perairan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang setara dengan izin
usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
3. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT, adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
5. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
6. Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
7. Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT.
8. Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disingkat KSNT, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
13. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
14. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
16. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
17. Perairan Pulau Jawa adalah perairan yang mengelilingi Pulau Jawa meliputi Laut Jawa di utara, Selat Sunda di barat, Samudera Hindia di selatan, serta Selat Madura di timur.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
20. Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
21. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
22. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
23. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
24. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
25. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
26. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan
kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
27. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
28. Hari adalah hari kerja.
29. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
31. Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
33. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.
(1) Izin Lokasi Perairan untuk orang perseorangan diberikan untuk kegiatan:
a. biofarmakologi laut paling luas 1 (satu) hektare;
b. bioteknologi laut paling luas 1 (satu) hektare;
c. pemanfaatan air laut selain energi paling luas 1 (satu) hektare;
d. Wisata Bahari paling luas 5 (lima) hektare;
e. budidaya laut paling luas 5 (lima) hektare;
f. bangunan laut selain untuk pertambangan paling luas 1 (satu) hektare;
g. Reklamasi paling luas 25 (dua puluh lima) hektare;
h. pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi nasional dengan luasan sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi dan/atau rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan
i. pertambangan dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin Lokasi Perairan untuk Korporasi dan Koperasi diberikan untuk kegiatan:
a. biofarmakologi dan bioteknologi laut paling luas 100 (seratus) hektare untuk di Perairan Pulau Jawa, dan paling luas 200 (dua ratus) hektare untuk di luar Perairan Pulau Jawa;
b. pemanfaatan air laut selain energi dengan luasan sesuai kebutuhan;
c. Wisata Bahari paling luas 100 (seratus) hektare untuk di Perairan Pulau Jawa, dan paling luas 200 (dua ratus) hektare untuk di luar Perairan Pulau Jawa;
d. pemasangan pipa dan kabel bawah laut dengan batas koridor paling jauh 500 (lima ratus) meter dari garis sumbu yang berada di luar alur laut;
e. Pengangkatan BMKT dengan radius paling jauh 500 (lima ratus) meter dari titik koordinat terluar lokasi BMKT;
f. budidaya laut paling luas 200 (dua ratus) hektare untuk di Perairan Pulau Jawa, dan paling luas 500 (lima ratus) hektare untuk di luar Perairan Pulau Jawa;
g. Reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektare;
h. pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi nasional dengan luasan sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi dan/atau rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi;
i. bangunan dan instalasi di laut di luar pertambangan yang berada di luar alur laut dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pertambangan dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. terminal khusus dan pelabuhan perikanan dengan luasan perairan sesuai dengan kebutuhan operasional pelabuhan dan keselamatan pelayaran.
(3) Izin Lokasi Perairan diberikan dengan batas luasan untuk:
a. orang perseorangan dalam 1 (satu) provinsi paling luas 10 (sepuluh) kali dan seluruh INDONESIA paling luas 20 (dua puluh) kali dari luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Korporasi dan Koperasi dalam 1 (satu) provinsi paling luas 10 (sepuluh) kali dan seluruh INDONESIA paling luas 20 (dua puluh) kali dari luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
c. Korporasi dan koperasi di:
1) Perairan Pulau Jawa paling luas 10 (sepuluh) kali dari batas luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf g; atau 2) luar Perairan Pulau Jawa paling luas 20 (dua puluh) kali dari batas luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf g.
(4) Batas luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) telah termasuk luas kebutuhan ruang untuk bangunan dan instalasi di laut yang digunakan serta kepentingan ruang pendukung kegiatan tersebut.
(5) Batas luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk kegiatan Reklamasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan proyek strategis
nasional dan/atau melaksanakan penugasan oleh Pemerintah.
(6) Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Izin Lokasi Perairan untuk orang perseorangan diberikan untuk kegiatan:
a. biofarmakologi laut paling luas 1 (satu) hektare;
b. bioteknologi laut paling luas 1 (satu) hektare;
c. pemanfaatan air laut selain energi paling luas 1 (satu) hektare;
d. Wisata Bahari paling luas 5 (lima) hektare;
e. budidaya laut paling luas 5 (lima) hektare;
f. bangunan laut selain untuk pertambangan paling luas 1 (satu) hektare;
g. Reklamasi paling luas 25 (dua puluh lima) hektare;
h. pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi nasional dengan luasan sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi dan/atau rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan
i. pertambangan dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin Lokasi Perairan untuk Korporasi dan Koperasi diberikan untuk kegiatan:
a. biofarmakologi dan bioteknologi laut paling luas 100 (seratus) hektare untuk di Perairan Pulau Jawa, dan paling luas 200 (dua ratus) hektare untuk di luar Perairan Pulau Jawa;
b. pemanfaatan air laut selain energi dengan luasan sesuai kebutuhan;
c. Wisata Bahari paling luas 100 (seratus) hektare untuk di Perairan Pulau Jawa, dan paling luas 200 (dua ratus) hektare untuk di luar Perairan Pulau Jawa;
d. pemasangan pipa dan kabel bawah laut dengan batas koridor paling jauh 500 (lima ratus) meter dari garis sumbu yang berada di luar alur laut;
e. Pengangkatan BMKT dengan radius paling jauh 500 (lima ratus) meter dari titik koordinat terluar lokasi BMKT;
f. budidaya laut paling luas 200 (dua ratus) hektare untuk di Perairan Pulau Jawa, dan paling luas 500 (lima ratus) hektare untuk di luar Perairan Pulau Jawa;
g. Reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektare;
h. pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi nasional dengan luasan sesuai dengan rencana pengelolaan dan zonasi dan/atau rencana teknis pemanfaatan Kawasan Konservasi;
i. bangunan dan instalasi di laut di luar pertambangan yang berada di luar alur laut dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pertambangan dengan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. terminal khusus dan pelabuhan perikanan dengan luasan perairan sesuai dengan kebutuhan operasional pelabuhan dan keselamatan pelayaran.
(3) Izin Lokasi Perairan diberikan dengan batas luasan untuk:
a. orang perseorangan dalam 1 (satu) provinsi paling luas 10 (sepuluh) kali dan seluruh INDONESIA paling luas 20 (dua puluh) kali dari luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Korporasi dan Koperasi dalam 1 (satu) provinsi paling luas 10 (sepuluh) kali dan seluruh INDONESIA paling luas 20 (dua puluh) kali dari luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
c. Korporasi dan koperasi di:
1) Perairan Pulau Jawa paling luas 10 (sepuluh) kali dari batas luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf g; atau 2) luar Perairan Pulau Jawa paling luas 20 (dua puluh) kali dari batas luasan Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf f, dan huruf g.
(4) Batas luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) telah termasuk luas kebutuhan ruang untuk bangunan dan instalasi di laut yang digunakan serta kepentingan ruang pendukung kegiatan tersebut.
(5) Batas luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku untuk kegiatan Reklamasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan proyek strategis
nasional dan/atau melaksanakan penugasan oleh Pemerintah.
(6) Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.