PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Pengayaan Sumber Daya Hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
(3) Pengayaan Sumber Daya Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penanaman;
b. transplantasi;
c. penebaran benih atau restocking; dan/atau
d. pembuatan habitat buatan.
(4) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yangsesuai prinsip ekologi;
c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat;
d. transplantasi; dan/atau
e. pembuatan habitat buatan.
(5) Perlindungan spesies biota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground);
b. penyuluhan dan penyadaran;
c. pengawasan; dan/atau
d. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan.
(6) Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penggunaan spesies yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama;
b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai dengan kebutuhan;
d. penerapan teknologi yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau
e. penyesuaian frekuensi, luas dan volume yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara:
a. Pengayaan Sumber Daya Hayati;
b. perbaikan habitat; dan
c. ramah lingkungan.
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. transplantasi; dan/atau
b. pembuatan habitat buatan.
(2) Transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pencangkokan bibit karang yang ditanam/ditempelkan pada media substrat antara lain berupa beton, gerabah berangka, patok besi, karang mati.
(3) Bibit karang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. berasal dari lokasi di sekitar Rehabilitasi;
b. tidak berasal dari Kawasan Konservasi; dan
c. pengambilan bibit paling banyak 10% (sepuluh persen) dari koloni karang induk.
(4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membuat terumbu buatan yang menggunakan media beton, biorock, bioreef, dan media lain yang ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
(1) Perbaikan habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi;
c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat;
dan/atau
d. pembuatan habitat buatan.
(2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Terumbu Karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. memitigasi perubahan iklim;
b. melindungi terumbu karang dari pencemaran; dan
c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun serta alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan di habitat Terumbu Karang.
(3) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai dengan prinsip ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan bahan, desain, dan penempatan yang disesuaikan dengan lokasi Rehabilitasi.
(4) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat terumbu karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara perbaikan kualitas air.
(5) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara pembuatan terumbu karang buatan yang menggunakan media beton, biorock, dan media ramah lingkungan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang;
b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup untuk konstruksi transplantasi dan pembuatan habitat Terumbu Karang buatan;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan Rehabilitasi Terumbu Karang;
d. penerapan teknologi transplantasi dan pembuatan habitat karang yang sesuai dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau
e. penyesuaian frekuensi, luas dan volume karang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rehabilitasi Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Rehabilitasi mangrove dilakukan dengan cara:
a. Pengayaan Sumber Daya Hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan
d. ramah lingkungan.
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan cara:
a. penanaman; dan/atau
b. pembuatan habitat buatan.
(2) Penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara penanaman bibit mangrove yang berasal dari hasil penyemaian dan/atau bibit alami yang terdiri dari buah dan propagul.
(3) Bibit Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memperhatikan substrat tanah, salinitas air, dan pasang surut pada lokasi Rehabilitasi; dan
b. diprioritaskan berasal dari sekitar lokasi Rehabilitasi.
(4) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir.
(1) Perbaikan habitat Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Mangrove;
b. menerapkan konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau
c. pembuatan habitat buatan dengan menyediakan substrat tanah di pantai sehingga mengandung lumpur dan/atau lumpur berpasir.
(2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. mencegah dan/atau menghentikan kegiatan yang menyebabkan pencemaran;
b. mengendalikan alih fungsi lahan;
c. mencegah dan/atau menghentikan kegiatan pemanfaatan mangrove yang tidak ramah lingkungan; dan/atau
d. mencegah dan/atau menghentikan kegiatan yang menyebabkan erosi pantai.
Perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi ekosistem mangrove;
b. pengawasan terhadap ekosistem mangrove; dan/atau
c. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan mangrove.
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara:
a. penggunaan spesies Mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama;
b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan dan penanaman Mangrove;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai kebutuhan untuk Rehabilitasi Mangrove;
d. penerapan teknologi pembibitan dan penanaman yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro- oceanografi; dan/atau
e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume Rehabilitasi Mangrove yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Rehabilitasi lamun dilakukan dengan cara:
a. pengayaan Sumber Daya Hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau
d. ramah lingkungan.
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan cara:
a. transplantasi; dan/atau
b. pembuatan habitat buatan.
(2) Transpalantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan biji Lamun dan tunas vegetatif.
(3) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan rekayasa substrat menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar sehingga memungkinkan bagi lamun untuk tumbuh dan berkembang.
(1) Perbaikan habitat Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Lamun;
b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat lamun melalui perbaikan kualitas air; dan/atau
c. pembuatan habitat buatan dengan rekayasa substrat menyerupai kondisi aslinya atau penambahan substrat dasar sehingga
memungkinkan bagi lamun untuk tumbuh dan berkembang.
(2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memitigasi perubahan iklim;
b. melindungi dari pencemaran; dan/atau
c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya, dan beracun.
Perlindungan Lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan dan penyadaran tentang Rehabilitasi Ekosistem Lamun;
b. pengawasan terhadap Ekosistem Lamun; dan/atau
c. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan Ekosistem Lamun.
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan cara:
a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama;
b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan;
c. penggunaan teknologi yang selektif sesuai dengan kebutuhan;
d. penerapan teknologi transplantasi lamun dan pembuatan habitat buatan yang disesuaikan dengan musim biologis dan pola hidro-oceanografi; dan/atau
e. penyesuaian frekuensi, luas, dan volume rehabilitasi lamun yang sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rehabilitasi Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Rehabilitasi Gumuk Pasir dilakukan dengan cara perbaikan habitat.
(2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat; dan/atau
b. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat.
(1) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pencegahan penambangan pasir;
b. pengaturan aktivitas di wilayah Gumuk Pasir;
dan/atau
c. pelarangan pendirian bangunan di wilayah Gumuk Pasir.
(2) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b melalui penanaman tanaman perdu, penjarangan vegetasi agar tidak memutus supply pasir atau melalui penambahan pasir (sand nourishment).
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Rehabilitasi Gumuk Pasir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai dilakukan dengan cara perbaikan habitat.
(2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai;
b. penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi; dan/atau
c. penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat.
(1) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pencegahan penambangan pasir;
b. pengaturan aktivitas dan bangunan yang memberikan dampak lingkungan;
c. pencegahan kegiatan yang menyebabkan erosi/sedimentasi; dan/atau
d. pencegahan kegiatan yang menyebabkan pendangkalan perairan.
(2) Penggunaan/penerapan konstruksi bangunan yang sesuai prinsip ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan pantai (building code).
(3) Penggunaan/penerapan teknis perbaikan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengembalikan fisik habitat seperti semula.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Rehabilitasi populasi ikan dilakukan dengan cara:
a. Pengayaan Sumber Daya Hayati;
b. perbaikan habitat;
c. perlindungan Populasi Ikan agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau
d. ramah lingkungan.
(1) Pengayaan Sumber Daya Hayati Populasi Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan dengan cara:
a. penebaran benih atau restocking; dan/atau
b. pembuatan habitat buatan.
(2) Penebaran benih atau restocking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penebaran benih yang berasal dari hasil budidaya/penangkaran di daerah yang mengalami penurunan populasi ikan.
(3) Pembuatan habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat habitat tempat ikan hidup, membuat habitat mencari makan, dan membuat habitat memijah yang menggunakan bahan ramah lingkungan.
(1) Perbaikan habitat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat ikan;
b. penerapan teknik perbaikan habitat ikan melalui perbaikan kualitas air; dan/atau
c. pembuatan habitat buatan dilakukan dengan cara menyediakan habitat tempat ikan hidup, mencari makan, dan memijah sumber daya ikan.
(2) Pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memitigasi perubahan iklim;
b. melindungi ikan dari pencemaran; dan/atau
c. mencegah dan menghentikan penggunaan bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan penangkapan ikan.
(1) Perlindungan Populasi Ikan agar tumbuh dan berkembang secara alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dengan cara:
a. penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground);
b. penyuluhan dan penyadaran tentang rehabilitasi Populasi Ikan;
c. pengawasan terhadap perlindungan populasi ikan;
dan/atau
d. penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan Populasi Ikan.
(2) Penyediaan dan/atau perlindungan daerah pemijahan (spawning ground), daerah pembesaran (nursery ground), serta daerah pencarian makan (feeding ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
a. penutupan dan pembukaan daerah penangkapan;
b. pengaturan ukuran (mesh size) alat penangkapan ikan; dan/atau
c. penetapan kawasan konservasi dan perlindungan jenis ikan.
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan dengan cara:
a. penggunaan benih ikan untuk restocking yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis; dan/atau
b. pemilihan benih ikan lokal yang tidak mengganggu rantai makanan jenis populasi yang hidup di wilayah lokasi rehabilitasi populasi ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan rehabilitasi Populasi Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.