Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dalam pemberian pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.