Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi yang dilaksanakan dengan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh setiap PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah ataupun melalui proses rotasi/mutasi.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
7. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang selanjutnya disebut JPT Madya, adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
8. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang selanjutnya disebut JPT Pratama, adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara eselon II.
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan yang terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
10. Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, kepala pelabuhan perikanan nusantara, kepala pangkalan, kepala balai, dan jabatan lain yang setara eselon III.
11. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian, kepala seksi, kepala subbidang, kepala loka, kepala stasiun, dan jabatan lain yang setara eselon IV.
12. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang meliputi kepala urusan, kepala subseksi, dan jabatan lain yang setara eselon V.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
14. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
15. Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
16. Talent adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
d. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
f. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
g. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
h. sehat jasmani dan rohani.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun;
e. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
h. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) terdiri dari:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi;
g. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
h. sehat jasmani dan rohani.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri dari:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki pengalaman sebagai pelaksana dan/atau menduduki jabatan setara eselon V paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi;
h. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(5) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
e. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;
f. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari PyB; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.