SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BRPBATPP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Tata Operasional;
c. Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana;
d. Seksi Penyuluhan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BRPBATPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian; dan
b. Urusan Keuangan dan Umum.
(1) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana.
(2) Urusan Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Tata Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Seksi Tata Operasional terdiri atas:
a. Subseksi Program dan Anggaran; dan
b. Subseksi Monitoring dan Evaluasi.
(1) Subseksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Subseksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, kerja sama, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset perikanan budidaya air tawar serta pengelolaan perpustakaan; dan
b. pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya air tawar.
Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana terdiri atas:
a. Subseksi Pelayanan Teknis; dan
b. Subseksi Prasarana dan Sarana.
(1) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, kerja sama riset perikanan budidaya air tawar, dan pengelolaan perpustakaan.
(2) Subseksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan budidaya air tawar.
Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha, pengelolaan prasarana dan sarana penyuluhan, penyusunan materi, metodologi, dan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh swadaya dan swasta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Seksi Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pengelolaan prasarana dan sarana penyuluhan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan materi, metodologi, dan penyelenggaraan penyuluhan perikanan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh swadaya dan swasta.
Seksi Penyuluhan terdiri atas:
a. Subseksi Kelembagaan Kelompok; dan
b. Subseksi Penyelenggaraan.
(1) Subseksi Kelembagaan Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pengelolaan prasarana dan sarana penyuluhan.
(2) Subseksi Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan materi, metodologi, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh swadaya dan swasta.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan:
a. riset perikanan budidaya air tawar di bidang perbenihan dan genetika populasi, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, toksikologi, teknologi budidaya, dan identifikasi kelayakan lahan budidaya air
tawar;
b. pengembangan teknologi perikanan budidaya air tawar;
c. penyuluhan perikanan; dan
d. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas Peneliti, Teknisi Litkayasa, Penyuluh Perikanan, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Pembagian wilayah kerja untuk kelompok jabatan fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(4) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.