Pasal I
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 146)
yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan:
a. Nomor PER.23/MEN/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1147);
b. Nomor 17/PERMEN-KP/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 572);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: