SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BBRBLPP terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Tata Operasional;
c. Bidang Pelayanan Teknis, Sarana, dan Penyuluhan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BBRBLPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, jabatan fungsional, dan tata laksana; dan
b. penyiapan bahan administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Bidang Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengumpulan data, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. pengumpulan data, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Bidang Tata Operasional terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Bidang Pelayanan Teknis, Sarana, dan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, informasi, dan komunikasi, pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya laut, serta pelaksanaan penyuluhan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Teknis, Sarana, dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, informasi, dan komunikasi, serta pengelolaan perpustakaan;
b. pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya laut;
dan
c. pelaksanaan penyuluhan perikanan.
Bidang Bidang Pelayanan Teknis, Sarana, dan Penyuluhan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset;
b. Seksi Prasarana dan Sarana; dan
c. Seksi Penyuluhan.
(1) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, informasi, dan komunikasi, serta pengelolaan perpustakaan.
(2) Seksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana riset dan alih teknologi.
(3) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha, pengelolaan prasarana dan sarana penyuluhan, penyusunan materi, metodologi, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh swadaya dan swasta
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas melaksanakan:
a. penelitian budidaya laut di bidang biologi, reproduksi, genetika, bioteknologi, nutrisi dan teknologi pakan, pathologi, serta ekologi dan lingkungan budidaya laut;
b. pengembangan teknologi budidaya laut;
c. penyuluhan perikanan; dan
d. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri atas Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Penyuluh Perikanan, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Pembagian wilayah kerja untuk kelompok jabatan fungsional Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(4) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.