Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari kalangan nonpegawai negeri sipil.