Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 363 Tahun 2014) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: