Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pejabat Kementerian adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, pejabat pengelola anggaran, dan/atau pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Harta kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan berserta istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.