PENGHITUNGAN BATAS SEMPADAN PANTAI
(1) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat Risiko Bencana.
(2) Tingkat Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan terhadap bencana:
a. gempa;
b. tsunami;
c. Badai;
d. Erosi atau abrasi; dan
e. Banjir dari Laut.
(3) Tingkat Risiko Bencana untuk jenis bencana gempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tingkat Risiko Bencana untuk jenis bencana tsunami
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan tingkat Risiko Bencana untuk jenis bencana Badai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditentukan dengan menggunakan peta Risiko Bencana yang diterbitkan oleh lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(1) Indeks Ancaman terhadap bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dan huruf e ditentukan melalui:
a. Pendekatan Praktis; dan/atau
b. Pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik.
(2) Indeks Kerentanan terhadap bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dan huruf e ditentukan berdasarkan parameter Topografi, Biofisik, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/ atau ketentuan lain.
(3) Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan terhadap bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikelompokkan menjadi:
a. tinggi;
b. sedang; dan
c. rendah.
(4) Nilai Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki nilai skor tertentu.
(5) Nilai skor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. skor 3 (tiga), untuk kelompok Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan tinggi;
b. skor 2 (dua), untuk kelompok Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan sedang; dan
c. skor 1 (satu), untuk kelompok Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan rendah.
(6) Terhadap masing-masing Parameter untuk Indeks Ancaman terhadap bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Indeks Kerentanan terhadap bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pembobotan.
(7) Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling tinggi 100 % (seratus persen).
(8) Pembobotan untuk masing-masing Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditentukan berdasarkan distribusi nilai yang diperoleh dari hasil analisis proses hirarki.
Indeks Ancaman bencana Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditentukan melalui:
a. pendekatan praktis dengan menggunakan rekaman atau riwayat sejarah kejadian Erosi atau abrasi berupa data, informasi, dan peta yang menggambarkan laju perubahan garis pantai; dan /atau
b. pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik yang dihitung melalui:
1. laju perubahan garis pantai karena angkutan sedimen menyusur Pantai;
2. laju perubahan garis pantai karena angkutan sedimen tegak lurus pantai; dan
3. perhitungan kenaikan muka air laut.
Data, informasi, dan peta yang menggambarkan laju perubahan garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari:
a. hasil interpretasi citra multi-temporal resolusi sedang atau tinggi; dan/atau
b. hasil monitoring garis pantai yang dilengkapi dengan informasi dari masyarakat lokal.
(1) Laju perubahan garis pantai karena angkutan sedimen menyusur pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1 dan laju perubahan garis pantai karena angkutan sedimen tegak lurus pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2 dinyatakan dalam Indeks Ancaman yang dikelompokkan menjadi:
a. tinggi, apabila laju kemunduran garis pantai dalam 5 (lima) tahun terakhir lebih dari 2 M (dua meter) per tahun (m/tahun);
b. sedang, apabila laju kemunduran garis pantai dalam 5 (lima) tahun terakhir antara 1 (satu) sampai dengan 2 M (dua meter) per tahun (m/tahun); atau
c. rendah, apabila laju kemunduran garis pantai dalam 5 (lima) tahun terakhir kurang dari 1 M (satu meter) per tahun (m/tahun).
(2) Kenaikan muka air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 3 dinyatakan dalam Indeks Ancaman yang dikelompokkan menjadi:
a. tinggi apabila laju kenaikan muka air laut lebih dari 5 MM (lima milimeter) per tahun (mm/tahun);
b. sedang apabila laju kenaikan muka air laut 2 (dua) sampai 5 MM (lima milimeter) per tahun (mm/tahun); atau
c. rendah apabila laju kenaikan muka air laut kurang dari 2 MM (dua milimeter) per tahun (mm/tahun).
Indeks Kerentanan untuk bencana Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan parameter:
a. Biofisik;
b. kebutuhan ekonomi;
c. kebutuhan budaya; dan
d. ketentuan lain.
(1) Parameter Biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a untuk bencana Erosi atau abrasi ditentukan oleh:
a. jenis material penyusun Pantai; dan
b. pelindung alami Pantai.
(2) Jenis material penyusun Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. jenis batuan, yang dinyatakan dalam Indeks Kerentanan:
1. tinggi, apabila jenis batuan penyusun berupa batuan sedimen klastis;
2. sedang, apabila jenis batuan penyusun berupa batuan sedimen organik; atau
3. rendah, apabila jenis batuan penyusun berupa batuan beku dan batuan metamorf; dan
b. jenis tanah, yang dinyatakan dalam Indeks Kerentanan:
1. tinggi, apabila jenis tanah berupa tanah berlempung;
2. sedang, apabila jenis tanah berupa tanah bergeluh; atau
3. rendah, apabila jenis tanah berupa tanah berpasir.
(3) Pelindung alami Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang dikelompokkan menjadi:
a. tinggi, apabila tidak ada pelindung alami Pantai;
b. sedang, apabila hanya terdapat satu jenis pelindung alami Pantai; dan
c. rendah, apabila terdapat kombinasi paling sedikit dua jenis pelindung alami Pantai.
(4) Jenis pelindung alami Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. vegetasi;
b. gumuk pasir;
c. karang di depan Pantai; dan/atau
d. pasokan sedimen dari hulu.
(1) Parameter kebutuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditentukan oleh kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang.
(2) Kerugian ekonomi dari nilai pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan luas lahan produktif yang dinyatakan dalam Indeks Kerentanan:
a. tinggi, apabila nilai kerugian dari luas lahan produktif desa/kelurahan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. sedang, apabila nilai kerugian dari luas lahan produktif desa/kelurahan antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
c. rendah, apabila nilai kerugian dari luas lahan produktif desa/kelurahan kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(1) Parameter kebutuhan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c ditentukan oleh keberadaan cagar budaya dan aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.
(2) Keberadaan cagar budaya dan aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Indeks Kerentanan:
a. tinggi, apabila terdapat cagar budaya sekaligus aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan;
b. sedang, apabila terdapat cagar budaya tanpa aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan; atau
c. rendah, apabila tidak terdapat cagar budaya dan tidak terdapat aktivitas ritual keagamaan atau kepercayaan.
(1) Parameter ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, ditentukan oleh keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap Erosi atau abrasi.
(2) Keberadaan bangunan pelindung Pantai terhadap Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Indeks Kerentanan:
a. tinggi, apabila tidak terdapat bangunan pelindung Pantai;
b. sedang, apabila terdapat bangunan pelindung Pantai di sebagian Pantai; atau
c. rendah, apabila terdapat bangunan pelindung Pantai sepanjang Pantai.
(3) Jenis bangunan pelindung Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. krib;
b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
c. revetmen;
d. tanggul laut;
e. tembok laut; dan
f. pemecah gelombang.
Indeks Ancaman bencana Banjir dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditentukan melalui:
a. Pendekatan Praktis dengan melalui rekaman atau riwayat sejarah kejadian Banjir dari Laut berupa data, informasi, dan/atau peta yang menggambarkan tinggi genangan, durasi genangan, dan frekuensi kejadian; dan/atau
b. Pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik dihitung melalui perhitungan kenaikan muka air laut.
(1) Data, informasi, dan/atau peta yang menggambarkan tinggi genangan, durasi genangan, dan frekuensi kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat diperoleh dari:
a. interpretasi citra multi-temporal; dan/atau
b. hasil pengamatan atau pengukuran yang telah dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
(2) Tinggi genangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Indeks Ancaman dengan klasifikasi:
a. tinggi, apabila tinggi genangan lebih dari 50 CM (lima puluh centimeter);
b. sedang, apabila tinggi genangan antara 25 CM (dua puluh lima centimeter) sampai dengan 50 CM (lima puluh centimeter); atau
c. rendah, apabila tinggi genangan kurang dari 25 CM (dua puluh lima centimeter).
(3) Durasi genangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Indeks Ancaman dengan klasifikasi:
a. tinggi, apabila durasi genangan lebih dari 2 (dua) jam;
b. sedang, apabila durasi genangan antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) jam; atau
c. rendah, apabila durasi genangan kurang dari 1 (satu) jam.
(4) Frekuensi kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Indeks Ancaman dengan klasifikasi:
a. tinggi, apabila frekuensi kejadian lebih dari 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. sedang, apabila frekuensi kejadian 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
c. rendah, apabila frekuensi kejadian 1 (satu) kali dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Ketentuan mengenai Pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik yang dihitung melalui laju kenaikan muka air laut untuk bencana Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), berlaku secara mutatis mutandis untuk ketentuan mengenai Pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik yang dihitung melalui laju kenaikan muka air laut untuk bencana Banjir dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.
Indeks Kerentanan untuk bencana Banjir dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e ditentukan berdasarkan Parameter:
a. Topografi;
b. Biofisik;
c. kebutuhan ekonomi;
d. kebutuhan budaya; dan
e. ketentuan lain.
(1) Parameter Topografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditentukan oleh elevasi.
(2) Elevasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan atas kriteria:
a. tinggi, apabila elevasi kurang dari 10 M (sepuluh meter);
b. sedang, apabila elevasi antara 10 M (sepuluh meter) sampai dengan 25 M (dua puluh lima meter); atau
c. rendah, apabila elevasi lebih dari 25 M (dua puluh lima meter).
(1) Parameter Biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditentukan oleh jenis material penyusun Pantai yang mempengaruhi infiltrasi air laut.
(2) Jenis material penyusun Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas kriteria:
a. tinggi, apabila jenis material penyusun Pantai memiliki porositas rendah.
b. sedang, apabila jenis material penyusun Pantai memiliki porositas sedang; atau
c. rendah, apabila jenis material penyusun Pantai memiliki porositas tinggi.
Ketentuan mengenai Parameter kebutuhan ekonomi untuk bencana Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis untuk Parameter kebutuhan ekonomi untuk bencana Banjir dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c.
Ketentuan mengenai Parameter kebutuhan budaya untuk bencana Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis untuk Parameter kebutuhan budaya untuk bencana Banjir dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d.
Ketentuan mengenai Parameter ketentuan lain untuk bencana Erosi atau abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis untuk parameter ketentuan lain untuk bencana Banjir dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e.