Pasal 1
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang selanjutnya disebut Komnas KAJISKAN, merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
PERMEN Nomor 20 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN SEKRETARIAT
MEKANISME KERJA
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP