Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1476), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf a Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: