Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan, adalah pejabat fungsional yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh dalam perbuatan, kelakuan dan sifat saat melaksanakan tugas di bidang kelautan dan perikanan.
4. Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap kinerja Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.