Pasal 1
(1) Loka Riset Sumber Daya dan Kerentanan Pesisir yang selanjutnya disingkat LRSDKP, merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset sumber daya fisik dan kerentanan pesisir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) LRSDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.