SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera terdiri atas:
a. Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
b. Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Samudera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis operasional kepelabuhanan, kapal perikanan, dan kesyahbandaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
b. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
c. pelaksanaan pemeriksaan Log Book;
d. pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
e. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
f. pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar;
g. pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi;
h. pelaksanaan penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
i. pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan; dan
j. pelaksanaan bimbingan teknis operasional pelabuhan, kesyahbandaran, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelayanan usaha.
Bidang Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Seksi Operasional Pelabuhan; dan
b. Seksi Kesyahbandaran.
(1) Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB.
(2) Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log www.djpp.kemenkumham.go.id
Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengendalian sarana dan prasarana, serta fasilitasi di pelabuhan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana;
b. pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan;
c. pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.
Bidang Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana; dan
b. Seksi Pelayanan Usaha.
(1) Seksi Tata Kelola Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana;
bimbingan teknis; serta fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, pengolahan, dan pemasaran, serta distribusi hasil perikanan.
(2) Seksi Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan jasa, pemanfaatan lahan, dan fasilitas usaha, serta bimbingan teknis pelayanan usaha.
(2) Seksi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas pelaksanaan dan penyusunan rencana dan program, dan anggaran, rumah tangga, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan, umum, pengelolaan Barang Milik Negara, pengendalian lingkungan, serta pelayanan masyarakat perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum;
c. pengelolaan Barang Milik Negara;
d. pelaksanaan pengendalian lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan masyarakat perikanan;
f. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelabuhan Perikanan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselama tan kerja), pengelolaan Barang Milik Negara, rumah tangga, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara terdiri atas:
a. Seksi Operasional Pelabuhan;
b. Seksi Kesyahbandaran;
c. Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Seksi Operasional Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, publikasi, inspeksi pembongkaran ikan, bimbingan teknis, dan penerbitan Sertifikat CPIB.
Seksi Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan, pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor, pemeriksaan Log Book, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar, bimbingan teknis, serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi; pelayanan pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; pelayanan jasa, dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pelaksanaan pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.
(1) Susunan organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai terdiri atas:
a. Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran;
b. Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha;
c. Urusan Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subseksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi; inspeksi pembongkaran ikan; bimbingan teknis; dan penerbitan Sertifikat CPIB;
pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan;
pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor; pemeriksaan Log Book;
penerbitan Surat Persetujuan Berlayar; penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan, pengawasan pengisian bahan bakar; bimbingan teknis;
serta kegiatan kesyahbandaran lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
Subseksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, serta pendayagunaan sarana dan prasarana; bimbingan teknis; fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, perkarantinaan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran, dan Bagian www.djpp.kemenkumham.go.id
distribusi; pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha; dan bimbingan teknis tata kelola dan pelayanan usaha.
Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian, keuangan dan umum, pengendalian lingkungan (kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja), rumah tangga dan pengelolaan Barang Milik Negara, pelayanan masyarakat perikanan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan.