Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
f. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.