Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib bayar wajib membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat tanda bukti lapor kedatangan kapal di pelabuhan perikanan atau persetujuan kegiatan di pelabuhan umum terbit.
(2) Pembayaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
(3) Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda administrasi.
(4) Besaran dan jangka waktu pengenaan denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda
