Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan penghitungan mandiri (self assessment) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) melaporkan kepada Kementerian melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda