Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dihitung secara mandiri (self assessment) oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) Penghitungan besaran Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan formula: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan. (3) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. (4) Nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan.
Koreksi Anda