Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan. (2) Pengenaan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan telah diterbitkan; dan b. nilai produksi ikan pada saat didaratkan telah ditetapkan.
Koreksi Anda