Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib bayar berdasarkan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/atau Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIPR baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melakukan pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib bayar tidak membayar Pungutan Pengusahaan Perikanan, permohonan SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan/atau SIPR dinyatakan batal demi hukum dan dapat mengajukan permohonan baru kembali.
Koreksi Anda
