Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage dari ukuran gross tonnage Kapal Pengangkut Ikan yang direalisasikan menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk perizinan
berusaha subsektor pengangkutan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui.
Koreksi Anda
