Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENISPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal berdasarkan tarif per gross tonnage menyampaikan pemberitahuan besaran kewajiban Pungutan Pengusahaan Perikanan untuk SIUP baru atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disetujui. (2) Dalam hal SIUP yang diajukan memuat ukuran kapal yang tidak sama, besaran tagihan Pungutan Pengusahaan Perikanan ditentukan berdasarkan tarif range gross tonnage tertinggi pada masing-masing range gross tonnage kapal dikalikan dengan jumlah kapal yang dialokasikan.
Koreksi Anda