Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang akses data, dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Organisasi Pengelola Data;
b. Sistem Aplikasi Konsolidasi Data;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Infrastruktur Akses Data;
d. Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data;
e. Penyediaan dan Pengiriman Data; dan
f. Penanganan Perselisihan.
Koreksi Anda
