Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Data bersifat rahasia dan digunakan untuk tugas pemeriksaan dan wajib dijaga kerahasiaannya serta dilakukan pengamanan data.
(2) Pelanggaran terhadap penggunaan dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
