Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penebaran Kembali adalah pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli INDONESIA ke wilayah penebaran kembali.
2. Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil Penebaran Kembali.
3. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
4. Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi Ikan yang tumbuh pada lokasi pembudidayaan Ikan.
5. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta
memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.