Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.