SUSUNAN ORGANISASI
(1) Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i. Pusat Pembinaan Karakter;
j. Unit Penunjang; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas memimpin Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
(2) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur dibantu oleh 1 (satu) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi.
(2) Pembantu Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan,
mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(3) Subbagian Administrasi Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan alumni, kesejahteraan taruna, penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, terdiri atas:
a. Program Studi Diploma I Konservasi; dan
b. Program Studi Diploma I Ekowisata Bahari.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(3) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan, mengoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan publikasi, peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan urusan administrasi unit, serta evaluasi dan pelaporan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dibantu oleh Sekretaris.
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dipimpin oleh kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan kampus, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan urusan administrasi pusat.
(3) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
b. Unit Asrama; dan
c. Unit Olah Raga dan Seni.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh Sekretaris.
(1) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(3) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran taruna.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur penunjang untuk melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktik Kerja;
e. Unit Sertifikasi; dan
f. Unit Kesehatan.
(3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan melayani pengguna jasa perpustakaan.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur, pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur dan Ketua Program Studi.