Pasal 1
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA dan laut lepas kepada Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan usaha penangkapan ikan.
(2) Kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. SIUP perubahan dan penggantian;
b. SIPI perubahan, perpanjangan, dan penggantian;
dan
c. SIKPI perubahan, perpanjangan, dan penggantian.