Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas

PERMEN Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.