Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan oleh Menteri berdasarkan verifikasi terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) oleh unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Inspektorat Jenderal. (4) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama PTSA UPT; b. lokasi; dan c. pimpinan Penyelenggara.
Koreksi Anda