Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSA UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memberikan Pelayanan Publik berupa: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan/atau c. pelayanan administratif, sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Koreksi Anda