Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi PTSA pusat terdiri atas: a. pembina; b. penanggung jawab; c. ketua Pelaksana; dan d. Pelaksana. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Menteri. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. (4) Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pimpinan tinggi pratama pada sekretariat jenderal yang membidangi layanan perizinan terpadu. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perwakilan dari unit kerja eselon I yang menyelenggarakan pelayanan administratif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda