Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTSA pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memberikan Pelayanan Publik berupa Pelayanan administratif. (2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau 1 (satu) kali penggunaan; dan b. konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat.
Koreksi Anda