Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PTSA pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memberikan Pelayanan Publik berupa Pelayanan administratif.
(2) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau 1 (satu) kali penggunaan; dan
b. konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat.
Koreksi Anda
