Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PTSA menyelenggarakan Pelayanan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(2) Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengadaan dan penyaluran barang yang dilakukan Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pelayanan jasa publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penyediaan jasa yang dilakukan oleh Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan aministratif Kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
