Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan atas penyelenggaraan PTSA disampaikan secara tertulis oleh penanggung jawab dan pimpinan Penyelenggara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. capaian layanan; b. kendala yang dihadapi; dan c. rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda