Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian; dan b. unit kerja eselon I terkait sesuai kewenangannya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan teknis dan konsultasi atas pelayanan terpadu.
Koreksi Anda