Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. unit kerja yang melaksanakan tugas layanan perizinan terpadu Kementerian; dan
b. unit kerja eselon I terkait sesuai kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan teknis dan konsultasi atas pelayanan terpadu.
Koreksi Anda
