Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang diolah dari jenis tuna (Thunnus spp.), tongkol (Euthynnus spp., Auxis spp.), cakalang (Katsuwonnus spp.), dan bonito (Sarda spp.) yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
2. Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella spp., Clupea spp., Scomber spp., dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
3. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI.
5. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.
6. Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan acuan.
7. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
8. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.