SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi BBRSEKP terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Tata Operasional;
c. Bidang Pelayanan Teknis; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi BBRSEKP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Umum.
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan, serta pengelolaan prasarana dan sarana riset.
Bidang Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta laporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan
b. pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
Bidang Tata Operasional terdiri atas:
a. Seksi Program dan Anggaran; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
(1) Seksi Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.
Bidang Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, dokumentasi, publikasi hasil riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kerja sama, pelayanan teknis, dan jasa riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan; dan
b. pelayanan informasi, komunikasi, diseminasi, dokumentasi, publikasi hasil riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan.
Bidang Pelayanan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset; dan
b. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
(1) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama, pelayanan teknis, dan jasa riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi, komunikasi, diseminasi, dokumentasi, publikasi hasil riset, serta pengelolaan perpustakaan.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, di lingkungan BBRSEKP mempunyai tugas melaksanakan:
a. pelaksanaan riset di bidang ekonomi makro, inventarisasi dan tata kelola sosial ekonomi sumberdaya, sistem usaha dan pemasaran produk, inkubasi bisnis dan alih teknologi, sosial budaya masyarakat, komunikasi, politik dan hukum kelautan dan perikanan; dan
b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas Peneliti , Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.