Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
2. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
3. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
4. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
6. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
7. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
8. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
10. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.
11. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
12. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.
13. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Petambak Garam sebagai tertanggung, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
14. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan.
15. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan Risiko Usaha Pergaraman.
16. Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan santunan dalam hal tertanggung Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.
17. Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengalami gagal usaha atau kecelakaan dan kematian.
18. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
21. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.